Teks foto: Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Dispersip Bengkalis Tahun 2025, Kamis (11/1/2024). Foto Dokumentasi Tim Dispersip Kabupaten Bengkalis.

Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Dispersip Bengkalis Tahun 2025

Dispersip Bengkalis-- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuan Guru Haji Ahmad Kabupaten Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko, S.Sos, MT didampingi Drs. H Elmunir, Sekretaris Dispersip Kabupaten Bengkalis beserta Kepala Bidang, Kasubbag dan Pejabat Fungsional melakukan rapat pembahasan Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja (Renja) Dispersip Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, di Ruang Rapat Kadispersip Bengkalis, Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

9k=

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Z

Maka dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 perlu disusun Rencana Kerja Perangkat Daerahnya. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 

Dalam Renja Perangkat Daerah memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan. Penyusunan Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun berjalan. (Devon/Tim). 

Icon Spinner