Dispersip Kabupaten Bengkalis-- Kegiatan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi dalam rangka mempertegas komitmen serta meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Kamis (10/9/2026). (Tim Dispersip Kabupaten Bengkalis).