DISPERSIP BENGKALIS - DISPERSIP Kab. Bengkalis mengadakan rapat tim penilai penyusutan arsip, Rabu (12/1/22). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DISPERSIP Kab. Bengkalis Dr. H. SUWARTO, S.Pd selaku ketua tim. Turut hadir Sekretaris DISPERSIP Kab. Bengkalis ANUAR S.Pd selaku anggota, IRBAN II Inspektorat Kab. Bengkalis EDI SETIAWAN selaku anggota, Kapolres Bengkalis yang diwakili oleh Kepala Bagian ADM Polres Bengkalis ZULKARNAIN selaku anggota, perwakilan dari Bagian Hukum SETDA Kab. Bengkalis JEFRIZAL selaku anggota, dan juga para Pejabat Administrator dilingkungan DISPERSIP Kab. Bengkalis
Penyusutan arsip dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip atas dasar PERKA. ANRI no. 37 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan arsip. Adapun prosedur dalam pemusnahan arsip adalah pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian arsip, permintaan persetujuan pemusnahan, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan pelaksanaan pemusnahan arsip.
Kepala DISPERSIP Kab.Bengkalis berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mentertibkan arsip yang telah habis masa retensi nya untuk selanjutnya dapat dilaksanakan penyusutan arsip sehingga arsip di setiap OPD dapat tertata dengan baik.
“Harapan saya dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat mentertibkan arsip yang telah habis masa retensi nya untuk selanjutnya dapat dilakukan penyusutan arsip sehingga arsip di setiap OPD dapat tertata dengan baik” ujar Kepala DISPERSIP Kab. Bengkalis dalam rapat tersebut.
Kepala DISPERSIP Kab. Bengkalis juga menyampaikan bahwa nantinya para tenaga pengelola arsip disetiap OPD akan SK-kan agar kegiatan pemusnahan ini dapat terus berjalan jangka panjang hingga kedepannya karena pemusnahan arsip ini termasuk salah satu point dalam penilaian arsip se-Provinsi Riau khususya untuk Kabupaten Bengkalis. (Tim)