DISPERSIP BENGKALIS - Kepala DISPERSIP Bengkalis perintahkan seluruh unsur dilingkungan DISPERSIP Bengkalis untuk melaksanakan vaksin booster (vaksin ke-3) yang dilaksanakan di gedung serbaguna Hokk Ann Kiong, Sabtu (29/1/22). Adapun perintah tegas KADISPERSIP tersebut atas dasar surat edaran dari SATGAS Penanganan Covid 19 nomor 43/SKRT-SATGAS/Covid-19/2022 tentang vaksinasi booster covid-19 bagi ASN/Honorer/Guru/Tenaga pendidik dilingkungan Kabupaten Bengkalis, dan juga berdasarkan surat Undangan dari POLRES Bengkalis nomor B/67/I/OPS.2./2022 tentang undangan vaksinasi booster.
Bukan tanpa alasan, perintah KADISPERSIP tersebut mempertimbangkan bahwa DISPERSIP Bengkalis ini adalah salah satu OPD yang melaksanakan tugas di sektor pelayanan publik, dan juga terjun langsung ke masyarakat. Sehingga DISPERSIP Bengkalis harus mempersiapkan tenaga yang sehat, dan juga ikut serta menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi.
Saat diwawancarai, KAPOLRES Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko menghimbau kepada seluruh unsur yang ada dilingkungan Pemkab Bengkalis untuk melaksanakan vaksinasi booster. "Saya himbau kepada seluruh ASN, HONORER, THL, yang job framming nya mengarah ke ASN agar kiranya untuk segera melaksanakan vaksin booster" ujar AKBP Indra Wijatmoko.
Beliau juga menambahkan "kepada rekan-rekan yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera melaksanakan vaksinasi, agar kita semua tetap sehat dan terlindungi." tambahnya.
Adapun hal yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan vaksinasi booster adalah sebagai berikut:
1.Telah berusia 18 tahun ke atas
2.Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
3.Kelompok prioritas vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
(tim)