Dipersip Bengkalis-- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis, Dr. H. Suwarto, S.Pd, M.Pd didampingi Kepala Bidang Kearsipan Dipersip Bengkalis Ruslan, SH dan Arsiparis Ahli Madya Mastina Manurung, SH, MH beserta dua orang narasumber, yaitu Muhammad Rofiq, S.Kom dan M. Rudi Setiawan, S.I.Kom, bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Rabu pagi (1/2/2023).
Kadispersip Kabupaten Bengkalis, Dr. H. Suwarto, S.Pd, M.Pd, mengatakan, "Sosialisasi Aplikasi Srikandi dan Permendagri Nomor 83 tahun 2022 ini dilakukan berkaitan dengan kodefikasi kearsipan untuk seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesia. Pada kesempatan ini disampaikan bahwasanya kita melakukan sosialisasi di Sekretariat Daerah, yang mana pesertanya adalah seluruh bagian-bagian yang ada di sekretariat dan juga asisten-asisten serta admin dari adc sekda dan juga adc dari bupati," ujar Suwarto.
Kegiatan ini dimaksudkan tidak lain dan tidak bukan agar bagaimana sistem pemerintahan berbasis elektronik terlaksana dengan baik di Kabupaten Bengkalis. Dalam kesempatan ini juga kita menginformasikan, bahwasanya kodefikasi kearsipan sudah berubah dan kita menunggu lagi tata naskah dinas, yang mana tata naskah dinas ini juga untuk tahun 2022 ini akan keluar peraturan baru dari bupati, yang mana peraturan perda tata naskah dinas tahun 2011 akan diganti dengan tata naskah dinas yang terbaru, insyaallah tahun 2022 ini akan keluar perdanya.
"Untuk itu kita mengharapkan kepada seluruh admin yang ada di Sekretariat Daerah dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, sehingga pada akhirnya tercapai target kita bagaimana supaya Kabupaten Bengkalis sudah bisa menerapkan surat elektronik atau bersurat secara elektronik demi tuntutan kemajuan zaman yang ada saat sekarang ini," ungkap Suwarto. (TIM).