Dipersip Bengkalis-- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan pengawasan kearsipan terhadap Kementerian dan Lembaga tingkat pusat, Perguruan Tinggi serta Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan oleh Pusat Akreditasi Kerasipan, serta Pemerintah Provinsi melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi.
Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan pada Kementrian, Lembaga tingkat pusat, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 421 Tahun 2022 serta Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan pada Pemerintah Kabupaten/Kota Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 465 Tahun 2022.
Peringkat Nasional Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 bagi 634 Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PTN, BUMN adalah sebagaimana terlampir. Yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2022 oleh Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan Zita Asih Suprastiwi, SH, M.H. Pengumuman Nomor: AK.01.02/25/2022 Tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2022.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis, Dr. H. Suwarto, S.Pd, M.Pd, mengatakan, "Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis meraih prestasi juara tiga se-Provinsi Riau, dalam pengawasan kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Riau. Perolehan juara ini tidak terlepas dari kerjasama seluruh stakeholder yang ada di Perpustakaan dan Kearsipan, khususnya di bidang kearsipan dalam hal untuk pembenahan kearsipan lebih baik kedepannya," kata Suwarto.
Disamping itu juga keterlibatan dari OPD-OPD yang ada di Kabupaten Bengkalis berkaitan dengan pengawasan kearsipan internal. Ada beberapa OPD yang telah menunjukkan kerjasama yang baik dalam hal pengawasan kearsipan internal, "Diharapkan kedepannya seluruh OPD yang ada berperan serta dalam upaya peningkatan pengawasan kearsipan," tutup Suwarto, Kamis (8/12/2022). (TIM).