DIPERSIP BENGKALIS - Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuan Guru Haji Ahmad Kabupaten Bengkalis melaksanakan penandatanganan dan pemusnahan arsip inaktif. Untuk penandatanganan dilakukan di Aula (Pendopo) Dipersip Bengkalis, sedangkan untuk pemusnahan sebanyak 1950 berkas arsip, dilaksanakan di UD. Sepaka Internasional yang berlokasi di Jalan Taman Sari, Bantan Tua, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kegiatan penandatanganan dan pemusnahan Arsip Inaktif Dipersip Bengkalis Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2010 sebanyak 1950 berkas arsip, dilakukan langsung oleh Kepala Dipersip Kabupaten Bengkalis, Dr. H. Suwarto, S.Pd., M.Pd beserta saksi-saksi yang terdiri dari, Kepala Bidang Kearsipan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Inspektorat Kabupaten Bengkalis, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan perwakilan Kepala Kepolisian Resor Bengkalis.
Kegiatan dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), Surat Pertimbangan Persetujuan Pemusnahan Arsip, dan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 724/KPTS/XII/2021 Tanggal 21 Bulan Desember Tahun 2021. (Tim)