Teks foto: Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Bengkalis Tahun 2026, Rabu (22/4/2026).

Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Bengkalis Tahun 2026

Dispersip Kabupaten Bengkalis-- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuan Guru Haji Ahmad Kabupaten Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko, S.Sos, MT melalui Kepala Bidang Kearsipan, Iwan Desheryawan, S.Kom beserta jajarannya melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2026, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, bahwa setiap Kabupaten/Kota wajib melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal agar penyelenggaraan kearsipan di daerah berjalan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.

Whatsapp image 2026 04 22 at
Whatsapp image 2026 04 22 at
Dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, bahwa Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah terkait.

Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026.

Diharapkan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat bekerjasama, berkoordinasi dan konsultasi, untuk melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Bengkalis Tahun 2026. (Tim Dispersip Kabupaten Bengkalis).




Icon Spinner