Kepala Dinas

Awal berdirinya Perpustakaan merupakan Sub Bagian pada Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupeten Bengkalis.Kantor Perpustakaan Umum Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Bengkalis di bentuk berdasarkan hukum dan juga berdasarkan peraturan daerah tentang pembentukan dan organisasi tata Kerja Perpustakaan Umum Arsip dan Dokumentasi Kabupaten bengkalis Nomor : 28 Tahun 2001, telah di ubah dengan perda Nomor : 27 Tahun 2005.

Dengan berkembangnya Kantor perpustakaan umum arsip dan dokumentasi Kabupaten Bengkalis juga dinilai berjalan dengan baik.

Saat ini gedung badan perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Bengkalis berada di jalan pertanian Bengkalis dengan luas tanah 7.780 m2 dan luas gedung 2.400 m2 yang merupakan sarana representatif dalam mendukung pelayanan perpustakaan dan arsip di Kabupaten BengkaliTugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perpustakaan dan kearsipan.

Adapun tugas dan fungsi pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.

2. Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan secara umum yaitu :

Perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan arsip daerah;
Pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan arsip daerah yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pengelolaan arsip serta bina pustaka dan kearsipan
Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sementara tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis telah diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2016.

Icon Spinner