Dispersip
Beranda Profile
Informasi Profil

Profile

Terakhir diperbarui: 26 October 2026

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis atau sering disebut DISPERSIP Kabupaten Bengkalis  merupakan salah satu Dinas di Kabupaten Bengkalis yang mengurusi Perpustakaan dan Kearsipan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Tugas dan Fungsi

  1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, mempunyai tugas membantu Bupati, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  • perumusan kebijakan daerah di bidang pengembangan koleksi dan pengolahan perpustakaan, layanan otomasi dan kerja sama perpustakaan , pengembangan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, dan pelestarian bahan perpustakaan;
  • pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, layanan otomasi dan kerjasama perpustakaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelestarian bahan perpustakaan;
  • peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang  pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, layanan otomasi dan kerjasama perpustakaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelestarian bahan perpustakaan;
  • pemantauan, pengawasan,di bidang  penge evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, layanan otomasi dan kerjasama perpustakaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pelestarian bahan perpustakaan;
  • pelaksanaan administrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugasnya;

Sejarah

  1. Pada Tahun 2001, dibentuk  berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2001 tentang organisasi dan tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Kabupaten Bengkalis pada era Bupati Bengkalis H. Syamsurizal pada tanggal 18 Juni 2001;
  2. Pada tahun 2005, perubahan pertama Peraturan Daerah  Nomor 28 tahun 2001 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 27 tahun 2005  tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Kabupaten Bengkalis pada era Bupati Bengkalis H. Syamsurizal pada tanggal 5 Februari 2005;
  3. Pada tahun 2008, statusnya ditingkatkan menjadi UPT Badan Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi  berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Bengkalis Nomor 10 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangun Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah pada era Bupati  H. Syamsurizal   pada tanggal 12 Juni 2008;
  4. Pada tahun 2016, dibentuk  Peraturan Bupati (Perbup) No. 58 Tahun 2016 tentang Aturan pertama Pembentukan Struktur tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setelah pemisahan/ penyesuaian  SOTK baru pada era Bupati  Bengkalis Amril Mukminin pada tanggal Kisaran 28 s/d 30  Desember 2016;
  5. Pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Bupati No. 41 tahun 2019 Perbup yang pertama mengatur khusus tentang Program teknis pelayanan yaitu Sinergitas pelayanan perpustakaan berbasis Inklusi Sosial  pada era Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada tanggal 12 Agustus 2019;
  6. Pada tahun 2019, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis ( lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis ( Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 7) pada era Bupati Bengkalis Amril Mukminin;
  7. Pada tahun 2020, berdasarkan Peraturan Bupati  No. 66 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Gerakan Bengkalis Membaca  pada era Bupati Bengkalis Pelaksana harian H. Bustami H.Y  pada tanggal 11 Agustus 2020;
  8. Pada tahun 2021, dengan penetapan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 96 tahun 2021  tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penyesuaian struktur organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada era Bupati Bengkalis Kasmarni pada tanggal 30 Desember 2021.
  9. Pada tahun 2024, melalui Peraturan Bupati Bengkalis  Nomor 41 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 96 tahun 2021  tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penyesuaian struktur organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada era Bupati Bengkalis Kasmarni pada tanggal 17 September 2024.

 

Teknis Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis  Provinsi Riau yang mana dinas tersebut juga terdiri atas Unit Pelaksana Teknis, antara lain:

  1. UPT Perpustakaan Kecamatan Bantan [Selatbaru, Kecamatan Bantan];
  2. UPT Perpusatakaan Kecamatan Bukit Batu[Sejangat,Kecamatan Bukit Batu];
  3. UPT Perpustakaan Kecamatan Siak Kecil [Lubuk Muda,Kecamatan Siak Kecil];
  4. UPT Perpustakaan Kecamatan Mandau [Duri, Kecamatan Mandau];
  5. UPT Perpustakaan Kecamatan Pinggir [Pinggir, Kecamatan Pinggir];
  6. UPT Perpustakaan Kecamatan Rupat [Batu Panjang, Kecamatan Rupat]; dan
  7. UPT Perpustakaan Kecamatan RSupat Utara [Tanjung Medang,Kecamatan Rupat Utara].
Bagikan Halaman: